Ketua Bapilu Golkar Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar Nusron Wahid berharap Mahkamah Konstitusi memutuskan sistem pemilu tetap menggunakan proporsional terbuka.

Melansir laman Komapas.com, Rabu (14/6/23), Nusron menilai, sistem pemilihan dengan proporsional terbuka justru menjadi harapan rakyat akan lahirnya calon legislatif terbaik.

“Karena pemilu ini adalah pemilunya rakyat, supaya rakyat dikasih kesempatan untuk memilih pilihan yang terbaik,” ujarnya Nusron Wahid.

Nusron mengingatkan bagaimana semestinya semua pihak mengedepankan kedaulatan rakyat di atas segalanya. Dalam hal ini, kedaulatan rakyat adalah dengan pemilu tetap gunakan sistem proporsional terbuka.

Soal kedaulatan partai, menurut dia, hanya sampai pada tahap memasukkan nama-nama bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum.

“Selebihnya, itu pilihan partai kan. Nah, gantian dong pilihan rakyat. Masa rakyat enggak dikasih bagian,” ucapnya.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini berpandangan, sistem pemilihan proporsional tertutup justru mengebiri hak masyarakat.

Partai politik, diutarakan Legislator Senayan asal Jawa Tengah ini, bakal mendapatkan hak lebih besar dalam pemilu jika sistem pemilu dilakukan proporsional tertutup.

“Jangan semua dimakan partai dong, kalau tertutup kan semua dimakan partai, rakyat enggak punya makanan dong. Jadi proporsional terbuka itu keseimbangan, ada unsur kedaulatan partai dan ada unsur kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Sebagai informasi, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang sistem pemilu pada Kamis (15/6/2023).

Dikutip dari situs resmi MK, sidang pengucapan putusan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 09.30 WIB di lantai 2 Gedung MK.

Majelis hakim konstitusi sudah melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim untuk menyusun putusan perkara nomor 114/PUU-XX/2022 atau gugatan terkait pemilu legislatif sistem proporsional daftar calon terbuka yang saat ini diterapkan Indonesia.

Sumber : kabargolkar.com