Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus syarat ambang batas atau presidentian threshold sebesar 20 persen, untuk mengusung calon presiden dan calon wakil presiden di pilpres sedikit mengejutkan.
Rasa terkejut itu salah satunya dialami elite Partai Golkar. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Golkar, Sarmuji. Dia mengaku terkejut dengan putusan MK tentang ambang batas pencalonan presiden tersebut dalam UU Pemilu.
Ketua Fraksi Golkar di DPR RI itu meyebut, MK sudah banyak menyidangkan aturan soal ambang batas pencalonan dan selalu menolak.
“Keputusan MK sangat mengejutkan, mengingat putusan MK terhadap 27 sebelumnya selalu menolak,” kata Sarmuji melalui layanan pesan, dilansir jpnn, Kamis (2/1).
Dia mengatakan MK dalam putusan sebelumnya memiliki pandangan senada dengan DPR menyikapi ambang batas, yakni mendukung Presidential Threshold. “Dalam 27 kali putusannya, cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama yaitu maksud diterapkannya presidensial treshold itu untuk mendukung sistem presidensial bisa berjalan secara efektif,” kata dia.
Sebelumnya, MK menghapus aturan tentang syarat ambang batas partai dalam mengusung Presiden dan Wapres RI atau Presidential Threshold (PT) sebesar 20 persen.
Hal demikian tertuang saat MK memutuskan sidang gugatan bernomor 62/PUU-XXII/2024 dengan Enika Maya Oktavia selalu pemohon, Kamis (1/2). “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam persidangan, Kamis.
Diketahui, ketentuan PT 20 persen tertuang dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
MK, kata Suhartoyo, menyatakan norma Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. “Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
MK dalam pertimbangannya juga menilai aturan PT bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan.
“Rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden berapa pun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum perkara bernomor 62/PUU-XXII/2024.
Sumber: fajar.co.id