Partai Golkar kembali membantah isu liar yang menimpa belakangan ini.
Yakni digugatnya kepengurusan baru di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia.
Wakil Ketua Umum Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham, mengatakan, dirinya bertemu Wakil Ketum Golkar Bidang Hukum, Adies Kadir, untuk meluruskan isu miring tersebut.
Ia memastikan bahwa belum ada keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan tersebut, sehingga belum bisa dikatakan tidak sah atau lain sebagainya.
“Ya, memang dari Golkar berkepentingan untuk menjelaskan. Kenapa? Karena perkembangan terakhir ini banyak penggiringan opini. Ya, penggiringan opini seakan-akan sudah ada keputusan, padahal belum,” katanya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024).
“Dan oleh karena itu, ya biar wakil ketua umum yang membidangi ini untuk menjelaskan bagaimana posisi hukum sebenarnya. Supaya tidak simpang siur di luar,” ujar Idrus menambahkan.
Menurutnya, isu tersebut sudah di luar batas dan menyesatkan banyak pihak hingga menimbulkan konotasi negatif.
“Ini betul-betul digiring opini sedemikian rupa dan ini menyesatkan,” kata Idrus.
Dalam kesempatan yang sama, Adies Kadir menyebut bahwa Munas Ke-XI Golkar yang menjadikan Bahlil Lahadalia sebagai ketua umum sudah sah sesuai dengan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART).
Bahkan, mengenai Munas Golkar yang seharusnya dijalankan Desember, juga sudah diputuskan dengan sah untuk dimajukan menjadi Agustus 2024.
“Jadi, kami yakin apa yang telah dilakukan oleh Partai Golkar, munas tersebut sudah sesuai dengan anggaran dasar, anggaran rumah tangga. Dan kalau ada pihak-pihak yang ingin menggugat, ya kita hadapi saja. Kita hadapi karena memang kami sudah melaksanakan semua sesuai anggaran dasar, anggaran rumah tangga,” jelas Adies.
Sumber: akurat.co