Partai Golkar Siap Penuhi Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024

Partai Golkar Aceh menyatakan siap memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen pada pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg), baik DPR RI, DPR provinsi, maupun DPR kabupaten/kota pada Pemilu 2024.

Sekretaris Partai Golkar Aceh Ali Basrah di Banda Aceh, Senin, mengatakan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan pada pendaftar bacaleg merupakan perintah undang-undang.

“Karena itu perintah aturan perundang-undang, kami siap memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bacaleg yang akan kami daftar nanti di setiap menjenjang pemilihan umum anggota legislatif,” kata Ali Basrah.

Ali Basrah mengatakan bahwa kaderisasi politikus perempuan di Partai Golkar berjalan dengan baik. Bakal caleg yang diusung pada Pemilu 2024, bukan bersifat instan. Perempuan yang didaftarkan Partai Golkar adalah politikus yang benar-benar matang.

“Partai Golkar Aceh memiliki banyak kader perempuan. Tidak hanya calon, tetapi juga yang masih menjabat sebagai anggota legislatif, dan juga pernah duduk di lembaga wakil rakyat,” kata Ali Basrah.

Oleh karena itu, kata Ali Basrah, perempuan yang didaftarkan sebagai bacaleg nanti bukan sekadar memenuhi keterwakilan seperti yang diperintahkan aturan perundang-undangan, melainkan perempuan yang didaftarkan adalah sosok yang matang dalam perpolitikan.

Partai Golkar, kata Ali Basrah, banyak memiliki kader yang kini masih menjabat sebagai anggota legislatif. Misalnya di DPR Aceh, ada sembilan kursi, tiga di antaranya perempuan.

“Artinya keterwakilan perempuan tidak hanya pada Pemilu 2024, tetapi sudah kami lakukan pada pemilu sebelumnya,” kata Ali Basrah yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Aceh.

Sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengingat partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memenuhi keterwakilan perempuan saat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Provinsi Aceh Munawarsyah mengatakan bahwa pendaftaran bacaleg parpol yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan bisa dibatalkan.

“Perundang-undangan pemilu mengamanahkan bacaleg yang didaftarkan parpol harus memuat paling sedikit keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam suatu daerah pemilihan,” kata Munawarsyah.

Sumber : news.republika.co.id