Wakil Ketua Umum Bidang Politik DPP Partai Golkar, Idrus Marham, menegaskan, wacana sistem pemilihan kepala daerah harus dibaca dalam kerangka besar ideologi dan falsafah bangsa. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto sedari awal telah menggugah kesadaran dalam hidup berbangsa dan telah menegaskan bahwa bangsa ini adalah rumah bersama.
“Ini rumah besar yang harus dirawat, dibangun dan dikelola bersama dengan penuh rasa tanggung jawab, kekitaan, kekeluargaan dan kegotongroyongan. Demokrasi dalam konteks ini bukan sekadar prosedur elektoral, melainkan instrumen ideologis untuk menjaga persatuan dan keberlanjutan bangsa,” kata Idrus melalui keterangan tertulisnya, Senin (5/1/2026).
Senada dengan itu, menurut Idrus, sang Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, menekankan pentingnya konsolidasi ideologi dan penguatan wawasan kebangsaan sebagai fondasi dalam setiap kebijakan politik nasional. Tujuannya, ke depan bangsa ini harus berbicara tentang konsolidasi ideologis dan wawasan kebangsaan.
“Artinya, setiap kebijakan politik termasuk sistem pemilihan kepala daerah harus diuji terlebih dahulu kesesuaiannya dengan ideologi dan falsfah bangsa kita, bukan sekadar dilihat dari aspek teknis atau pragmatis,” jelas Idrus.
Oleh karena itu, Idrus berharap saat kepala daerah bisa dipilih DPRD maka bisa muncul potensi lahirnya kepemimpinan daerah yang lebih rasional, stabil, dan berbasis kapasitas, sekaligus mengurangi polarisasi sosial dan politik uang yang kerap menyertai Pilkada langsung.
“Pertanyaannya bukan lagi langsung atau tidak langsung. Pertanyaan dasarnya adalah: sistem pemilihan kepala daerah seperti apa yang paling sesuai dengan jati diri bangsa, Ideologi dan demokrasi Pancasila?” Idrus menutup.
Golkar Dorong Wacana Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan perlunya penataan ulang desain politik nasional agar lebih selaras dengan semangat UUD 1945. Hal tersebut disampaikan Bahlil dalam pidato puncak peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Bahlil menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, sehingga sistem kepartaian harus kompatibel dan mendukung efektivitas jalannya pemerintahan.
Bahlil kembali mendorong wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kabupaten/kota, usulan yang sebelumnya telah disampaikan Golkar pada tahun lalu. Menurutnya, sistem tersebut dapat meningkatkan efisiensi dan stabilitas politik.
“Setelah kami mengkaji, alangkah lebih baik memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPRD kabupaten/kota agar kita tidak lagi pusing-pusing,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa perubahan aturan politik, termasuk terkait mekanisme pilkada, harus melalui pembahasan yang hati-hati dan komprehensif. Karena itu, Golkar mendorong pembahasan RUU bidang politik dimulai pada tahun 2026 dengan keterlibatan publik.
Sumber: liputan6.com