Siap Ringkus Mafia Tambang, Menteri ESDM: Negara Nggak Boleh Kalah!

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku siap meringkus para mafia tambang yang tidak taat regulasi, demi membawa industri menjadi lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba), harus dilakukan dengan menegakkan aturan yang berlaku.

“Memang kerjaan kita begitu. Harus menghadapi semuanya. Siapa yang melawan atau melanggar hukum, melanggar aturan, maka saya sebagai pembantu presiden menegakkan aturan. Siapa saja. Dan negara harus berwibawa, nggak boleh negara kalah,” tegas Bahlil, dikutip Sabtu, 3 Januari 2026.

Penindakan secara tegas telah dilakukan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dimana Menteri ESDM menjadi anggotanya dalam menegakkan kedaulatan atas sumber daya alam (SDA) di Kawasan Hutan dengan menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan negara yang selama ini dimanfaatkan secara ilegal.

Hal ini dilakukan semata-mata demi kebaikan rakyat. Dengan mengoptimalkan tata kelola pertambangan, dapat memaksimalkan pendapatan negara, yang akan dimanfaatkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Di antaranya melalui pembangunan daerah, infrastruktur, hingga kesehatan dan pendidikan.

Saat ini, Bahlil tengah berupaya mengubah arah industri pertambangan menjadi lebih ramah lingkungan. Pengelolaan tambang harus memperhatikan aspek-aspek kelestarian lingkungan sekitar, termasuk kemajuan ekonomi masyarakat sekitar.

“Maunya kita itu adalah pengelolaan tambang secara maksimal boleh, tetapi lingkungan juga harus kita jaga. Tidak boleh hanya semrawut-semrawut,” ucapnya.

Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, tambang adalah aset milik negara. Di mana badan usaha diberi izin untuk mengelolanya.

Maka, negara mengatur bahwa pengelolaan tambang harus dilakukan melalui kaidah-kaidah pertambangan yang baik, yang dapat menjaga keberlangsungan kehidupan serta pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

Tak hanya itu, kesempatan mengelola tambang juga telah diberikan kepada masyarakat sekitar tambang, yang dapat dilakukan melalui Organisasi Kemasyarakatan, Koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Supaya, tambang-tambang daerah tidak lagi hanya dimiliki pengusaha besar dari ibu kota.

“Saya sebagai orang yang berproses dari daerah dan pernah menjadi pengusaha daerah, lewat kita melakukan perubahan undang-undang, kita kasih ke koperasi. Kita kasih kepada organisasi kemasyarakatan,” tandasnya.

Sumber: sinpo.id