Jakarta: Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M Sarmuji mengatakan kedaulatan hukum dalam negeri harus ditegakkan. Hal ini merespons kebijakan transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS). Kesepakatan itu harus berpijak pada aturan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Pemerintah tetap berpijak pada perlindungan hak warga negara dan kedaulatan hukum nasional,” kata Sarmuji melalui keterangan tertulis, Kamis, 24 Juli 2025.
Dia meyakini AS bakal tunduk pada hukum Indonesia dalam proses transfer data pribadi. Mekanisme hukum yang berlaku dari kesepakatan kedua negara harus berjalan terukur.
Menurut dia, Gedung Putih jelas menyatakan ‘Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia’.
“Artinya, bukan Indonesia yang tunduk, tetapi Amerika yang mengakui dan menghormati hukum Indonesia,” ujar Sarmuji.
Sarmuji mengatakan pemerintah harus memberikan penjelasan yang lebih detail karena isu data pribadi hal sensitif. Sehingga, tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
“Apalagi isu data pribadi sangat sensitif dan menyangkut kepercayaan publik. Edukasi dan transparansi menjadi kunci agar kerja sama ini benar-benar dipahami manfaat dan batas-batas hukumnya,” ujar Sarmuji.
Dia mengingatkan setiap bentuk kebijakan terkait transfer data pribadi lintas negara harus tetap berada dalam pengawasan DPR. Para legislator harus mengkritisi setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan nasional.
“Kebijakan sebesar ini menyangkut hak-hak dasar warga negara. Maka, DPR berkewajiban untuk terus mengawasi, mengkritisi, dan memastikan bahwa semua langkah tetap dalam koridor hukum dan kepentingan nasional,” ujar Sarmuji.
Sumber: metrotvnews.com