Sekjen DPP Golkar, Muhammad Sarmuji menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kalau kami masih bersepakat dengan dua hal mendasar, opsinya jadi terbatas,” kata Sarmuji udai menghadiri musyawarah daerah (Musda) DPD Golkar Bali di Denpasar, Minggu (13/5/25).
Ia mempertanyakan apakah MK itu lembaga yang memiliki kewenangan menafsirkan undang-undang dasar (UUD). Maka dari itu mempunyai hak untuk menentukan aturan mana yang sesuai dengan UUD.
Lebih lanjut, Sarmuji juga mempertanyakan apakah keputusan MK itu bersifat akhir dan mengikat. Ia mengatakan semua warga Indonesia wajib mematuhi putusan MK jika masih memiliki kewenangan itu dan bersifat mengikat.
“Opsinya, mengikuti (putusan) MK atau kita membuat undang-undang baru yang isinya tidak sesuai dengan putusan MK tersebut,” ujarnya.
Sarmuji lantas mencontohkan dengan membuat undang-undang baru untuk mengatur agar gubernur dipilih langsung oleh legislatif atau DPRD.
“Gubernur dipilih oleh DPRD itu kan juga bisa. Jadi, keputusan MK tidak menghalangi revisi undang-undang pemilu termasuk revisi undang-undang pilkada,” katanya.
Sumber: kabargolkar.com