Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memaafkan para koruptor jika mengembalikan uang rakyat adalah sebuah terobosan hukum bagus.
“Saya pikir bahwa semuanya itu kan ada tata kelola yang baik ya, semuanya ada tata kelola yang baik,” kata Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
“Kalau memang selama ini Bapak Presiden Prabowo mengatakan bahwa akan mempertimbangkan kalau itu dikembalikan kerugian atau kerugian materialnya, saya pikir itu salah satu terobosan hukum, dan itu bagus,” sambungnya.
Apalagi, kata Bahlil, uang itu nantinya bisa digunakan untuk membangun bangsa dan memberikan makanan bergizi untuk anak-anak Indonesia.
“Supaya uangnya itu bisa dipakai untuk membangun jalan, sekolah, makanan bergizi, saudara-saudara kita yang ekonominya belum bagus, dipakai untuk subsidi,” ujar Bahlil.
“Jadi saya pikir itu terobosan aja kok, selama tidak melanggar aturan kan enggak ada masalah. Yang penting ada terobosan hukum yang baik. Tujuannya satu, kita ingin memperbaiki bangsa ini,” pungkasnya.
Senada dengan Bahlil, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai, pernyataan Presiden Prabowo Subianto merupakan salah satu strategi pemberantasan korupsi yang menekankan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery.
Langkah itu sejalan dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi.
“Apa yang dikemukakan Presiden itu sejalan dengan pengaturan UN Convention Againts Corruption yang sudah kita ratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Sebenarnya setahun sejak ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan Undang-Undang Tipikor kita dengan konvensi tersebut. Namun kita terlambat melakukan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
“Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara,” sambungnya.
Sumber: kabargolkar.com