Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan pengemudi ojek online masuk kriteria penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Bahlil, ojek online masuk kriteria UMKM yang layak mendapat subsidi BBM.
“(Ojek online) masuk ke UMKM, tinggal kita akan ngecek mereka, karena mereka kan pelat hitam ya. Jadi nanti kita akan buat sedemikian rupalah agar mereka juga harus bisa kita perhatikan,” kata Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Adapun formula ataupun mekanisme penyaluran subsidi BBM sudah hampir final.
Bahlil menyebutkan, pemerintah masih membutuhkan satu sampai dua percobaan (exercise) lagi untuk memastikan penerima pengalihan subsidi BBM ini tepat sasaran.
“Dan sekarang BPS (Badan Pusat Statistik) lagi memvalidasi data lagi untuk bisa betul-betul yang menerima itu adalah yang berhak,” ucap dia.
Dia bilang, finalisasi data tengah dikebut BPS dalam satu minggu terakhir. Hal ini mengingat data antarkementerian masih tercecer sehingga perlu penyatuan agar menjadi rujukan sasaran penerima.
“Karena kan data selama ini kan enggak satu, ya. Antara kementerian A, kementerian B, PLN, Pertamina, data kan berubah-ubah. Maka, kita minta mulai sekarang harus datanya satu,” terang Bahlil.
Terkait mekanisme penyaluran, pemerintah memakai skema campuran (blending).
Lewat skema ini, subsidi BBM diberikan lewat barang seperti yang selama ini berjalan, ataupun melalui bantuan langsung tunai (BLT) untuk menjaga daya beli.
“(Skemanya) tetap blending. Nanti kita umumkan nanti, kalau porsinya, ya,” tandas Bahlil.
Sumber: kabargolkar.com