Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi Ketua Satuan tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional.
Penunjukan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2023 yang ditandatangani Jokowi pada Rabu (20/9/2023).
Keppres ini tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional. Penerbitan Keppres dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika ekonomi dan geopolitik global.
Dinamika ekonomi dan geopolitik global ini diprediksi memberi pengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional, termasuk sektor ekspor.
Diketahui, hingga Agustus 2023, terjadi penurunan kinerja ekspor nasional. Catatan ekspor hingga Agustus 2023 berada di angka 22 miliar dolar AS atau terkontraksi sekitar 21,21 persen dibanding periode yang sama tahun 2022. Total ekspor periode Januari-Agustus 2023 sebesar 171,52 miliar dolar AS.
Melalui Keppres Satgas Peningkatan Ekspor Nasional, pemerintah harus menjaga dan meningkatkan kinerja ekspor serta memerkuat neraca perdagangan.
Selain itu, Satgas ini dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Airlangga yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar ini akan menjadi ujung tombak bersama anggota Satgas Peningkatan Ekspor Nasional merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif.
Selain itu, Airlangga akan memimpin Satgas menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan bersifat kolaboratif untuk melaksanakan kebijakan, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan melalui terobosan yang cepat dan tepat yang muncul selama proses peningkatan ekspor.
Dalam Keppres juga disebutkan Airlangga dan jajaran Tim Pengarah bertugas mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.
Sebagai Ketua Satgas Peningkatan Ekspor, Airlangga dibantu dua orang wakil ketua, yakni, Wakil Ketua I Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, dan Wakil Ketua II Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Berikut ini susunan lengkap Tim Pengarah Satgas Peningkatan Ekspor Nasional:
Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua I : Menteri Perdagangan;
Wakil Ketua II : Menteri Keuangan;
Anggota :
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perindustrian;
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;
Menteri Pertanian;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Badan Usaha Milik Negara;
Sekretaris Kabinet; dan
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Sumber : golkarindonesia.com